Dasar dan Aturan
Dasar
Terumbu karang mempunyai arti yang penting secara ekonomi, sosial dan budaya bagi masyarakat pesisir. Dengan luasan kurang lebih 25.000km2,u00a0Indonesia merupakan salah satu negara dengan luasan terumbu karang terbesar di dunia.
Pada tahun 2014 kondisi terumbu karang di Indonesia dari 92 daerah dan 1.184 lokasi pengamatan menunjukkan bahwa 69,94% dalam sedang hingga sangat baik, sedangkan 30,06% dalam kondisi buruk.
Kerusakan terumbu karang Indonesia disebabkan oleh faktor tindakan manusia (antropogenik) dan alam. Secara umum, ancaman yang diakibatkan dari factor antropogenik terhadap terumbu karang cenderung tinggi hingga sedang, hanya sedikit lokasi yang mengalami ancaman rendah.
Faktor antropogenik terbesar adalah akibat kegiatan perikanan yang merusak terutama penggunaan bom ikan dan sianida, pencemaran, sedimentasi, penambangan, pariwisata, dan pemanfaatan karang untuk bahan bangunan dan juga pondasi rumah.
Sedangkan faktor alami yang paling utama merusak terumbu karang adalah pemutihan karang akibat kenaikan suhu perairan yang ekstrim, serangan bulu seribu (Acanthaster plancii), dan bencana alam (letusan gunung berapi dan tsunami).
Indonesia memiliki 569 jenis karangu00a0 dan pada saat ini yang dapat dimanfaatkan sebagai komoditi perdagangan sebanyaku00a0 55 jenis (9,6%). Indonesia hanya memperdagangkan karang hidup untuk akuarium dan tidak memperdagangkan karangu00a0 hias dalam bentuk mati.
Pesaing Indonesia dalam perdagangan karang dari alam antara lain Australia, Fiji, Malaysia, Vietnam, Ghana, Solomon, Vanuatu, Israel, Amerika Serikat dan Jerman.
Kebijakan pemerintah mendorong agar semua jenis karang yang diperdagangkan dapat di budidayakan/transplantasi. Setiap eksportir karang wajib membudidayakan karang /transplantasi dan hasilnya 10% dikembalikan ke alam sebagai upaya pemulihan/restocking area pesisir Indonesia yang telah rusak oleh akibat berbagai macam kegiatan manusia.
Sejak tahun 2006, Indonesia telah berhasil mentransplatasi sebanyak 49 jenis karang dan hasil transplantasi ini telah masuk pasaran dunia, dan hingga kini beberapa jenis yang lain masih dalam taraf percobaan dan pengembangan baik dilakukan oleh pemerintah, asosiasi maupun oleh para anggota AKKII.
Pemanfaatan Karang Hias
Seluruh jenis karang hias keras (hard coral) telah masuk dalam appendik II CITES (Convention of International Trade of Endangered Species) sehingga perdagangan internasionalnya harus mengikuti aturan CITES untuk memastikan sustainability (keberlanjutan), tracebility (kejelasan asal-usul), dan legality (legalitas) perdagangannya. Sustainability dibuktikan dengan non detrimental finding (NDF) yaitu pemanfaatan lestari dan tidak merusak. Tracebility memastikan jenis karang yang dimanfaatkan dapat ditelusuri asal-usulnya. Legality menjamin pengelolaan dan perdagangan karang dilakukan secara legal.
Selain pengawasan oleh CITES, mitra dagang anggot AKKII dari Eropa, Amerika, Jepang, Korea, Timur Tengah, Russia dan banyak negara lain nya juga sangat ketat mengawasi perdagangan karang dengan inspeksi khusus satu per satu karang pada saat proses impor untuk memastikan tidak ada unsur pelanggaran dari aturan internasional yang di atur oleh CITES. CITES mengakui bahwa Indonesia memiliki tata kelola pemanfaatan karang hias yang sangat baik (Grade A) sejak tahun 2003.
Saat ini kebijakan pemerintah Indonesia mengatur bahwa kuota karang hias yang diperdagangkan dari hasil pengambilan alam akan terus dikurangiu00a0 hingga mencapai batas minimum. Kebijakan ini di harapkan pada akhirnya akan mendorong pengusaha untuk terus berupaya dan terus ber inovasi dalam upaya upaya pembudidayaan karang hias sehingga bisa mengurangi secara drastis pengambilan karang hias dari alam.
Karang yang diperdagangkan adalah jenis-jenis karang yang mempunyai warna yang indah bentuk koloni dan bentuk tentakel yang eksotik. Ukuran karang yang diperdagangkan berkisar antara 10 u2013 25 Cm dan pada umumnya berukuran 15 Cm.
Pengambilan karang sampai saat ini hanya dilakukan di 11 propinsi yang telah ditetapkan dan jumlah yang dapat dipanen tergantung dari potensi karang yang ada didaerah tersebut. Pemanenan disebar di 11 propinsi agar pemanen tidak terkonsentrasi di satu lokasi. Jumlah panenan dibandingkan dengan jumlah potensi seluruh karang Indonesia hanya 0,003% dari survey potensi yang ada, survey potensi di lakukan secara berkala oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) beserta dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan Indonesian Coral Reef Working Group (ICRWG) .u00a0 Karang hanya boleh dipanen diluar daerah konservasi, diluar daerah wisata, daerah yang di konservasi oleh masyarakat lokal sertau00a0 daerah yang dilindungi olehu00a0 Peraturan Daerah.u00a0 Karang hias yang di manfaatkan untuk hias adalah koral yang tumbuh secara soliter atau bergerombol yang hanya tumbuh dan berkembang biak di kedalaman lebih dalam dari 15 meter,u00a0 lebih dalam dari pada batas menyelam rekreasional dan jauh lebih dalam daripada daerah yang rawan kerusakan oleh faktor manusia seperti pariwisata, penambatan kapal atau perahu, limbah, reklamasi pantai dan lain sebagai nya, sedangkan upaya restocking/penanaman kembali karang hias hasil budidaya di lakukan secara intensif oleh anggota AKKII di kedalaman kurang dari 15 meter sehingga terjadi kerja sama saling mengisi dan membantu yang baik antara pemangku usaha karang hias dan pemangku kepentingan pemanfaatan pesisir pantai yang dangkal.
Aspek Sosial Ekonomi
Nilai perdagangan karang hias Indonesia pada tahun 2014 dari 39 anggota pengedar karang hias alamu00a0 yang tersebar di Jakarta, Tangerang, Banyuwangi dan Baliu00a0 sekitar US$ 8,7 juta atau IDR 120,6 miliar. Memang bukan nilai yang sangat besar namun dapat di amati dari nilai perdagangan selama beberapa tahun belakangan nilai ini cenderung naik secara drastis dari tahun ke tahun di karenakan bukan karena naiknya jumlah yang di ekspor karena kuota karang hias alam dari pemerintah menurun setiap tahun, namun kenaikan ini di sebabkan oleh naik nya taraf hidup nelayan dan pengepul karang hias sehingga terjadi kenaikan harga beli dan jual yang cukup signifikan sehingga di harapkan kontribusi terhadap devisa negara akan makin naik secara drastis dari tahun ke tahun.
Adapun tenaga kerja yang terlibat dalam pemanfaatanu00a0 dari anggota AKKII termasuk nelayan dan jumlah tanggungannya sekitar 15.000 jiwa yang tersebar di 11 (sebelas propinsi) daerah pengambilan. Jumlah tersebut belum termasuk para pedagang lokal yang berkaitan dengan pemanfaatan karang hias ini, seperti penjual akuarium dan aksesorisnya.
Pengaturan Pengambilan Karang dari Alam
Pengambilan karang hias setiap tahun didasarkan pada kuota yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Management Authority (MA) di sini adalah Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas rekomendasiu00a0 Scientific Authority (SA) di sini adalah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Selanjutnya pengaturan perdagangannya secara internasional di atur dalam ketentuan cites. Sampai saat ini perdagangan karang hias telah berjalan dengan baik dan telah memenuhi aturan yang ditetapkan oleh CITES. Untuk memenuhi ketentuan CITES bukan hal yang mudah bagi Indonesia, setiap saat dapat saja Sekretariat CITESu00a0 mengeluarkan notifikasi berupa Review Significant Tradeu00a0 bilau00a0 komoditas yang diperdagangkan dianggap bermasalah.u00a0 Dalam rangka penanganan yang terkait dengan perdagangan Scientific Authorityu00a0 dan Management Authority harus menjawab dan menyampaikan bukti-bukti bahwa komoditas yang diperdagangkan tidak bermasalah, berlebihan dalam pengambilan atau melanggar peraturan internasional. u00a0
Kegiatan budidaya/transplantasi telah berhasil dengan baik, namun belum semua jenis karang yang diperdagangkan berhasil ditransplantasikan terutama jenis-jenis yang soliter dan karang massive yang mempunyai sifat tumbuh lambat. Sedangkan karang yang mempunyai bentuk pertumbuhan bercabang, merayap, foliose dan sub-massive telah berhasil ditransplantasikan. Pemerintah terus mendorong agar semua eksportir karang hias di Indonesia dapat melakukan dan mengembangkan transplantasi karang hias. Untuk itu pemerintahu00a0 memberikan penghargaan berupa insentif bagi eksportiru00a0 yang telah berhasil membudidayakan jenis baru, berupa hak eksklusif untuk dapat mengekspor hasilnya selama 2 tahun.
Dengan kerja sama yang baik antara AKKII dan pemangku kebijakan dan kepentingan di dalam maupun di luar negeri dalam upaya pembatasan, pelestarian dan majemen yang berasaskan konservasi, hingga kini Indonesia tetap masih sebagai Market Leader di dunia perdagangan karang hias internasional dan prestasi manajemen pemanfaatan yang di akui oleh dunia sebagai salah satu yang terbaik.
USAHA PELESTARIAN
Koral, kerang, dan ikan hias merupakan sumber daya perikanan yang sesuai dengan undang-undang, potensi ini dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kesejahteraan masyarakat. Namun AKKII juga menyadari keberadaan di bumi ini harus dipertahankan kelestariannya.