Teknis
Cara Pengambilan Karang Hias untuk Perdagangan
Pemanfaatan karang hias sebagai komoditi perdagangan yang diperuntukan bagi salah satu pengisi akuarium laut masih diijinkan oleh pemerintah, mengingat jumlah karang hias yang diperlukan kurang dari satu persen populasi karang hias di Indonesia, ukuran karang hias yang diambil relatif kecil, cara mengambilnya dari laut pun dilakukan dengan hati-hati dan tidak mungkin memanfaatkan alat yang berpotensi merusak seperti alat keruk, bom, trawler (pukat harimau) supaya karang hias tetap utuh dan hidup pasca pengambilan sehingga dapat di jual atau di budidayakan.
Pemanfaatan untuk perdagangan ini dapat terus terselenggara asalkan diatur dengan memperhatikan kelestarian sumbernya. Kuota karang hias yang boleh diambil dari suatu lokasi ditentukan berdasarkan hasil penelitian yang menjamin pelestarian ekosistemnya.
Perdagangan karang hias Indonesia sebagian besar untuk keperluan ekspor, hanya sebagian kecil masyarakat Indonesia yang memiliki akuarium laut yang berisi karang hias, namun demikian perdagangan karang hias untuk kepentingan lokal tiap tahunnya pemerintah melalui Management Authority (MA) dan Scientific Authority (SA) memberikan kuota yang dipergunakan untuk kepentingan perdagangan dalam negeri
Pengambilan karang hias tidak boleh menggunakan metode yang merusak.u00a0 Kegiatan pengambilan karang hias oleh nelayan pengumpul dilakukan pada lereng dasar dari terumbu karang dan pada kedalaman yang relatif dalam (lebih dari 15 meter) jauh dari kegiatan masyarakat pesisir pada umum nya dan bukan daerah ikan ber kembang biak. Rata rata populasi ikan di daerah pengambilan karang hias adalah sangat kecil karena ikan laut rata rata berkembang biak di pesisir pantai yang lebih dangkal dan secara alamiah banyak ikan laut yang mengkonsumsi karang hias sebagai makanan alami sehingga secara alami karang hias yang di perdagangkan tidak banyak tumbuh dia area yang padat populasi ikan nya.
Nelayan karang hias hampir tidak pernah mengambil karang hias dari rataan terumbu karang (lebih dangkal dari 15 meter) karena pada kedalaman tersebut karang didominasi jenis-jenis bercabang dengan kombinasi warna yang relatif sedikit (0,003% dari potensi yang ada). Hampir semua di daerah pengambilan karang hias, nelayan mengambil dengan sangat hati-hati dan pada hamparan area yang luas.
Nelayan pengambil karang hias menggunakan perahu dan alat selam baik tabung ataupun kompressor ber saringan. Nelayan karang hias menyelam pada kedalaman yang relatif dalam (20 – 40 meter). Jumlah pengambil karang hias dalam satu perahu rata-rata terdapat 3 – 5 orang, satu sebagai pemegang kemudi perahu, satu sebagai pengatur selang kompresor (bila memakai kompresor) agar tidak terbelit dan yang lain sebagai nelayan penyelam pengumpul karang hias, hal ini biasa dilakukan secara bergantian, namun khusus untuk nelayan pengambil harus sudah berpengalaman. u00a0Rata rata nelayan karang hias adalah nelayan pesisir yang di karenakan berbagai kondisi fisik tidak dapat lagi menjadi nelayan ikan karena nelayan ikan membutuhkan kondisi fisik yang amat sangat prima sedangkan koral oleh karena sifatnya yang tidak bergerak relatif lebih mudah untuk di ambil sehingga kegiatan pengambilan karang hias dapat men fasilitasi nelayan nelayan yang sangat berpengalaman namun mempunyai halangan untuk menjadi nelayan ikan.
Nelayan pengambil karang hias selain mengambil karang hias juga mengambil biota laut lainnya seperti teripang. Nelayan karang hias menggunakan palu kecil, pahat berukuran 10 – 15 cm untuk mengambil karang target, hal ini dapat memperkecil kerusakan karang target dan habitat sekitar karang yang lain, sedangkan untuk karang yang hidup pada dasar yang lunak dan karang bukan pembentuk terumbu, nelayan mengambilnya dengan tangan kosong.
Jenis dan Bentuk Karang yang di Ekspor dari Indonesia
Jenis-jenis karang hias yang diekspor dari Indonesia meliputi kurang lebih 59 jenis termasuk Substrat dan Live Rock , yang kesemuanya termasuk biota yang tidak dilindungi namun di batasi. Sedangkan karang hias yang diekspor tersebut dalam bentuk sebagai berikut :
- Karang hidup (live coral) berisi beragam taksa dari jenis bercabang, massive dan lempengan (57 Item untuk alam dan 49 jenis untuk hasil transplantasi), yang dapat di identifikasi hingga level genus bahkan spesies. Pengangkutan saat ekspor umumnya 1 buah potongan karang hias dibungkus dalam kantong plastik beserta air lautnya dengan komposisi berat air laut dan oksigen 1:1.
- Substrat; potongan-potongan kecil dari karang mati (lebih dari 3 cm) yang ditempeli oleh karang lunak atau biota lain yang menempel padanya (invertebrata tersebut tidak termasuk appendiks CITES). Pengangkutannya harus menyertakan air lautnya seperti halnya karang hidup.
- Live rock; substrat karang yang keras yang telah ditempeli oleh organisme laut dan coraline alga yang tidak termasuk kedalam appendiks CITES dan di eksport tidak dengan air melainkan dalam kondisi lembab.
Pelaku Pemanfaat Karang Hias
- Nelayan : Perorangan yang mengambil/menangkap karang hias berdasarkan kuota atas ijin yang diberikan oleh pemerintah
- Pengumpul : badan usaha yang memiliki Ijin Edar dalam negeriu00a0 dari pemerintahu00a0 untuk mengumpulkan hasil pengambilan dari nelayan.
- Propagator : Badan Usaha yang telah memiliki Ijin untuk melakukan transplantasi karang hias. Biasanya dilakukan oleh ekspotir atau pelaku usaha yang bermitra dengan eksportir
- Eksportir : Badan Usaha yang telah memiliki Ijin edar luar negeri Koral Alam dan hasil transplantasi dari Management Authority untuk melakukan ekspor berdasarkan kuota atau rencana produksi yang telah ditetapkan
- Importir : Badan Usaha yang telah memilikiu00a0 ijin dari Management Authority negara bersangkutan untuk impor koral alam
Pengiriman Karang Hias Tujuan Ekspor
Karang hidup yang diperdagangkan diperoleh dari berbagai daerah di Indonesia yang dikirim kepada para eksportir terdaftar yang ada di Jakarta, Banyuwangi, Surabaya dan Bali melalui fasilitas pengiriman bus, kapal laut dan pesawat udara. sedangkan pengiriman ekspor melalui bandara udarau00a0 di Bali dan Jakarta. Pada umumnya perusahaan eksportir maupun pengimpor karang hias melakukan transaksi perdagangan dengan sistem free on board (FOB).u00a0 FOB adalah kondisi penyerahan barang yang menetapkan harga sampai barang di atas kapal (on board). Biaya yang menjadi tanggungan pihak penjual terdiri dari biaya ekspor, biaya muat komoditi sampai ke atas pesawat/kapal lain, sedangkan biaya lain seperti biaya asuransi, biaya bongkar di pelabuhan udara dan air tujuan dan biaya angkut atau transportasi hingga komoditi tersebut sampai di dalam gudang pembeli menjadi tanggung jawab pembeli. Harga FOB merupakan harga standar dalam transaksi internasional
Importir memesan barang sesuai dengan stok yang diberikan oleh eksportir Indonesia dan disesuaikan dengan CITES permit (Ijin Cites) yang dimiliki oleh eksportir, selanjutnya importir mengurus impor permit (Ijin Impor) pada negara masing-masing. Karang hias yang telah dipesan oleh importir kemudian dijual kepada pengecer (retailer) atau langsung ke konsumen luar negeri.
Pengiriman karang hias dari Indonesia harus disertai dengan dokumen CITES permit yang merupakan izin yang dikeluarkan otorita CITES di negara bersangkutan yang terdiri dari berbagai specimen yang di ekspor dari Indonesia ke negara lain. Perdagangan karang hias tercatat dalam jumlah piece ataupun dalam unit berat. Data yang tercantum dalam CITES permit merupakan perpaduan antara tanggal, taksa, negara pengekspor dan pengimpor, negara asal karang hias yang diperdagangkan (origin), jumlah total perdagangan (quantity), unit, deskripsi specimen yang diperdagangkan (term), tujuan perdagangan (purpose) dan sumber specimen (source).
Salah satu faktor yang sangat menentukan dalam ekspor karang hias adalah penanganan saat pengepakan. Pengepakan karang hias dilakukan dengan menggunakan kantong-kantong pelastik untuk tiap karang hias dengan menggunakan 3 lapis kemasan, yaitu:
- Bagian luar kardus karton diberi logo masing-masing perusahaan
- Bagian tengah menggunakan boxs styrofoam
- Bagian paling dalam adalah kantong pelastik, minimal rangkapu00a0 dua yang diselingi dengan kertas koran yang diikat kuat berisi karang hias, air laut dan oksigen yang cukup.
USAHA PELESTARIAN
Koral, kerang, dan ikan hias merupakan sumber daya perikanan yang sesuai dengan undang-undang, potensi ini dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kesejahteraan masyarakat. Namun AKKII juga menyadari keberadaan di bumi ini harus dipertahankan kelestariannya.