Asosiasi Koral Kerang dan Ikan Hias Indonesia

Kegiatan AKKII

Koral, Kerang dan Ikan hias merupakan sumber daya perikanan yang sesuai dengan undang-undang , potensi ini dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kesejahteraan masyarakat. Namun AKKII juga menyadari keberadaan di bumi ini harus dipertahankan kelestarian dan pelestariannya. Oleh karena itu pemanfaatan dari komoditas akan dan harus dilakukan berdasarkan prinsip pemanfaatan yang rasional dan terkendali dengan azas lestari. Untuk itu AKKII mendukung terwujudnya usaha-usaha pelestarian secara nyata antara lain dengan ikut melaksanakan usaha-usaha pengendalian pemanfaatan flora fauna khususnya koral dan kerang yang ditetapkan oleh Pemerintah antara lain melalui:

  • Kegiatan monitoring terhadap pelaksanaan ekspor dari para anggota, baik menyangkut jumlah maupun tempat pengambilannya.
  • Ikut memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang perlunya perlindungan dan pelestarian, cara-cara pengambilan dan pengelolaan yang tidak merusak lingkungan antara lain : Larangan menggunakan bahan peledak, larangan penangkapan dengan bahan racun dsb.
  • Bekerjasama dengan instansi Pemerintah terkait dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan dari kebijaksanaan Pemerintah dalam pengusahaan flora fauna khususnya koral dan kerang menuju tercapainya usaha pelestarian, antara lain :
  1. Berpartisipasi dalam kegiatan rehabilitiasi karang yang sering di selenggarakan oleh pemerintah, pengusaha maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
  2. Ikut mengadakan survey populasi, memberikan gambaran keadaan populasi.
  3. Mengamankan dan mematuhi ketentuan kuota ekspor
  4. Mengembangkan dan terus mencoba melakukan transplanstasi dan usaha budidaya berbagai jenis koral, sejak 1997 sampai sekarang.
  5. Membuat rencana pembuatan terumbu karang buatan yang dapat dimanfaatkan baik untuk penelitian maupun secara komersial.
  6. Melakukan usaha rehabilitasi di daerah pengambil
  • Ikut menanggulangi issue-issue pelanggaran pelestarian lingkungan, antara lain melalui pembuatan poster-poster, pembuatan film kegiatan pengusahaan koral/kerang dll.
  • Melakukan pembinaan terhadap persaingan /pelaksanaan usaha anggota yang sehat antara lain melalui :
  1. Pengamanan kode etik perusahaan flora fauna/HAPFFI
  2. Menghindarkan terjadinya usaha-usaha saling memotong harga (dumping price) diantara anggota
  3. Menghindarkan terjadinya pembajakan pelanggan
  • Selanjutnya AKKII sudah merencanakan untuk didaerah pengambilan koral, kerang dan ikan hias dibeberapa daerah lainnya membuat suatu mode pembinaan nelayan desa pantai dalam suatu u201c Pilot Projeku201d yang nantinya akan dipakai untuk model-model pembinaan dibeberapa daerah.

USAHA PELESTARIAN

Koral, kerang, dan ikan hias merupakan sumber daya perikanan yang sesuai dengan undang-undang, potensi ini dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kesejahteraan masyarakat. Namun AKKII juga menyadari keberadaan di bumi ini harus dipertahankan kelestariannya.

HUBUNGI KAMI

Scroll to Top